POLITIK

KPU Meranti Temukan Caleg 2019 Ikut Seleksi PPK 

Kepulauan Meranti | Rabu, 05 Februari 2020 - 13:22 WIB

KPU Meranti Temukan Caleg 2019 Ikut Seleksi PPK 
Tim Pansel PPK KPU Meranti memantau seleksi tertulis ratusan peserta belum lama ini, di STAI Nurul Hidayah Kecamatan Tebingtinggi.(WIRA/RIAUPOS.CO)

SELATPANJANG (RIAUPOS.CO) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepulauan Meranti menetapkan sebanyak 90 calon anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang lulus tes tertulis. Seleksi PPK tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memenuhi persiapan dari tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak di Kepulauan Meranti 2020. 

Kordiv Parmas dan SDM KPU Kepulauan Meranti Hanafi SSos. di Kantor KPU Jalan Dorak, Selatpanjang, Selasa (4/2/20) menerangkan, jika hasil seleksi tersebut telah dibeberkan ke ruang publik. 


"Hasil tahapan dari seleksi PPK telah kita beberkan ke ruang publik. Langkah tersebut sebagai upaya transparansi KPU Kepulauan Meranti dalam menjaga kepercayaan masyarakat," ungkap Hanafi saat mendampingi Ketua KPU Abdul Hamid ketika menerima kunjungan Riau Pos. 

Menurut Hanafi  hasil dari 10 besar peserta yang lolos tes tertulis setiap kecamatan itu, akan dilanjutkan kepada tes wawancara pada 8, 9 hingga 10 Februari 2019 mendatang. 

"10 besar. Setiap kecamatan 10 orang yang akan maju kepada tahapan seleksi selanjutnya. Jika dikalkulasi ada sekira 90 orang yang terdiri dari 9 kecamatan di Kepulauan Meranti," ujarnya. 

Hanafi bercerita, semula terdapat 238 calon anggota PPK yang dinyatakan lolos administrasi oleh mereka. Namun hanya 208 orang peserta yang ikut seleksi tertulis, Jumat (31/2/20) kemarin. Sementara 30 orang peserta memilih tidak hadir. 

Penyebab tidak lolosnya peserta dalam seleksi yang telah berlangsung sebelumnya, beragam. Selain tidak hadir, dalam penelusuran rekam jejak mereka juga mendapati terdapat peserta yang berasal dari partai politik. Bahkan seorang di antaranya adalah calon pileg 2019 lalu. 

"Hal itu terekam dalam jejak data sistem informasi partai politik (SIPOL) mengungkapkan, jika ada tiga orang peserta berasal dari parpol. Bahkan satu nama dari jumlah tersebut ternyata caleg 2019 kemarin," jelasnya. 

Padahal salah satu syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu termasuk PPK dilarang menjadi pengurus atau anggota partai politik lima tahun terakhir. 

Selain data SIPOL, ada peserta sudah dua periode menjadi anggota PPK pada pemilihan sebelumnya baik pemilihan kepala daerah, pemilihan presiden, bahkan pemilihan legislatif. 

Secara aturan, Hanafi menyebutkan pihaknya pengumuman akhir pihkanya  akan meloloskan 45 orang PPK untuk ditempatkan di sembilan kecmatan. Setiap kecamatan 5 orang.

 

Laporan: Wira

Editor: E Sulaiman

 









Tuliskan Komentar anda dari account Facebook